Keanggotaan

Prosedur Menjadi Anggota

  1. Anggota Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia adalah Karyawan Tetap PT. Yamaha Indonesia.
  2. Anggota Luar Biasa Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia adalah Karyawan Kontrak dan/ atau Karyawan Masa Percobaan PT. Yamaha Indonesia
  3. Permintaan untuk menjadi Anggota dan/atau Anggota Luar Biasa Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia harus diajukan kepada Pengurus dan mengisi formulir rangkap 2 yang telah disediakan oleh Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia (silakan download disini)
  4. Keputusan tentang penerimaan menjadi Anggota dan/atau Anggota Luar Biasa Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia setelah diproses segera diberitahukan kepada calon Anggota.
  5. Kepada mereka yang sah menjadi Anggota dan/atau Anggota Luar Biasa Koperasi karyawan Yamaha Indonesia diberikan Kartu Tanda Anggota.

Hak & Kewajiban Anggota

  1. Setiap Anggota dan/atau Anggota Luar Biasa harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Setiap Anggota berhak :
  • Berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam rapat
  • Memilih dan dipilih
  • Mengetahui pembukuan koperasi
  • Memberi saran-saran guna perbaikan dan kemajuan koperasi
  • Mendapatkan SHU

3. Anggota Luar Biasa Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam RAT.

 

Silakan klik : Download Formulir Pendaftaran