Prosedur Menjadi Anggota
- Anggota Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia adalah Karyawan Tetap PT. Yamaha Indonesia.
- Anggota Luar Biasa Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia adalah Karyawan Kontrak dan/ atau Karyawan Masa Percobaan PT. Yamaha Indonesia
- Permintaan untuk menjadi Anggota dan/atau Anggota Luar Biasa Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia harus diajukan kepada Pengurus dan mengisi formulir rangkap 2 yang telah disediakan oleh Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia (silakan download disini)
- Keputusan tentang penerimaan menjadi Anggota dan/atau Anggota Luar Biasa Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia setelah diproses segera diberitahukan kepada calon Anggota.
- Kepada mereka yang sah menjadi Anggota dan/atau Anggota Luar Biasa Koperasi karyawan Yamaha Indonesia diberikan Kartu Tanda Anggota.
Hak & Kewajiban Anggota
- Setiap Anggota dan/atau Anggota Luar Biasa harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota.
- Setiap Anggota berhak :
- Berbicara tentang hal-hal yang dirundingkan dalam rapat
- Memilih dan dipilih
- Mengetahui pembukuan koperasi
- Memberi saran-saran guna perbaikan dan kemajuan koperasi
- Mendapatkan SHU
3. Anggota Luar Biasa Koperasi Karyawan Yamaha Indonesia tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam RAT.
Silakan klik : Download Formulir Pendaftaran